Website Resmi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat
  • Beranda
  • BERITA
  • PROFIL
    • Visi dan Misi Desa
    • Profil Desa Buyan Kelumbi
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • BPD
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • Ambulance Desa
    • POSKESDES
    • Babin Kamtibmas
    • Babinsa
    • PAUD ANGGREK
    • PAUD NURUL IHSAN
  • DUSUN
    • Dusun Buyan
    • Dusun Kelumbi
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Facebook Twitter Instagram
Website Resmi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Website Resmi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat
  • Beranda
  • BERITA
  • PROFIL
    • Visi dan Misi Desa
    • Profil Desa Buyan Kelumbi
    • Sejarah Desa
    • POTENSI DESA
  • PEMERINTAH
    • Profil Kepala Desa
    • Perangkat Desa
    • BPD
  • LAYANAN
    • Perpustakaan
    • Ambulance Desa
    • POSKESDES
    • Babin Kamtibmas
    • Babinsa
    • PAUD ANGGREK
    • PAUD NURUL IHSAN
  • DUSUN
    • Dusun Buyan
    • Dusun Kelumbi
  • PRODUK HUKUM
    • Undang Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Gubernur
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • GALLERY
Facebook Twitter Instagram
Website Resmi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat
Beranda » Babin Kamtibmas

Babin Kamtibmas

 

BRIPTU/95060373
JUNYANTO SAPUTRA

NO HP: 0821-7733-5680
NO HP: 0821-7636-5484

 

Tugas Pokok dan Fungsi Bhabinkamtibmas

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

 

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015)

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  4. Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  6. Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  8. Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan social.

 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015)

Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  2. Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  3. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  4. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  5. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  6. Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  7. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.

 

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)

Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  3. Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  4. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAHAN DESA
Berita Populer
Website Resmi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat
© 2026BUYANKELUMBI.DESA.ID. Develoved by WEBDESA-BABEL.COM.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.